Translate

01 April 2013

Warga Aceh Konvoi Kibarkan Bendera Bulan Bintang

                                        
                                             Warga Konvoi Kibarkan Bendera Aceh 


Assalamualaikum...,SAUNG INFO- Kembali lagi dengan membawa berita dari Plasa MSN Berita yang munkin masih ada hubungannya dengan posting yang sebelumnya, Bendera GAM Resmi Jadi Bendera Aceh. Langsung ke TKP.

Mereka berkumpul di masjid raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.                
Ratusan warga Aceh Utara berkonvoi dengan truk dan bus sambil mengibarkan bendera Aceh, Senin (1/04). Mereka berkumpul di masjid raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Seperti diberitakan Antara, ratusan warga itu membawa bendera bergambar bulan bintang bergaris hitam putih di bagian bawah dan atas di atas sehelai kain merah tua.
Peserta konvoi dari Lhokseumawe dan Aceh Utara menyatakan mereka bergerak dari dari asalnya pada Minggu (31/3) malam. "Kami belum mendapat arahan untuk melanjutkan aksinya.Nanti baru diberitahukan ke mana tujuan selanjutnya," kata salah seorang peserta konvoi bendera dari Aceh Utara itu.
Para peserta konvoi dari Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe menumpang bus sekolah, mobil penumpang (L300), truk serta bus milik Pemda. Konvoi tersebut mendapat perhatian masyarakat, terutama mereka yang melintas di ruas jalan Perdagangan.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan pemberlakuan qanun (Perda) tentang bendera dan lambang Aceh. Bendera Aceh yang disahkan legislatif dengan qanun itu berupa bulan bintang bergaris hitam dan putih di atas sehelai kain merah tua yang merupakan juga bendera GAM saat Aceh dilanda konflik bersenjata.
Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan melakukan evaluasi terbitnya qanun atau peraturan daerah (perda) syariah yang mengesahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), itu menjadi lambang resmi Aceh. Ini karena qanun tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
"Yang namanya perda atau qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum," ujar Juru Bicara Mendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).
Lebih lanjut, Donny menambahkan, qanun tersebut berpotensi dibatalkan jika setelah dievaluasi, Pemerintah Provinsi NAD tidak mau menjalankan hasil evaluasi tersebut."Jika setelah dievaluasi ternyata tidak diikuti, tentunya dengan sendirinya Presiden punya kewenangan untuk pembatalan," ujarnya.
Sumber: Merdeka.com

Demikian dari SAUNG INFO, maaf klo ada salah salah, Wassalamualaikum...,

http://t.plasa.msn.com/