Assalamualaikum....,SAUNG INFO-mau berbagi lagi nich, kali ini tentang info mobil KIA Sorento Versi 4x4,
Padalarang - Masuk di segmen SUV premium 7 seater, tentu bukan perkara mudah bagi PT. KIA Mobil Indonesia (KMI) untuk menentukan harga yang tepat. Lantaran mobil ini memiliki ragam fitur yang keren ala mobil premium dengan harga yang lebih mahal.
Namun namanya saja opsi (pilihan), selalu ada saja permintaan kecil yang juga bisa menjadi produk jualan dari sang APM (Agen Pemegang Merek). Misalnya seperti versi 4x4 yang biasanya menjadi incaran para konsumen yang menginginkan versi khusus mobil ini.
"Untuk versi 4x4, KMI tetap menjualnya. Tapi ini adalah permintaan khusus, sebab segmennya sangat kecil. Kalau yang 4x2 ini kan, segmennya lebih jelas. Kami juga sengaja menyasar masyarakat perkotaan yang punya kesibukan tinggi dan menginginkan mobil yang tangguh," ujar Hartanto Sukmono, Direktur Pemasaran KMI.
"Sebenarnya yang jadi masalah adalah masalah pajak alias PPN BM. Bukannya kami tidak ingin menerangkannya secara terbuka, tapi harus ada kesepakatan tersendiri dengan konsumen yang ingin memilikinya. Pajak PPN BM-nya sangat besar, yaitu sekitar 75 persen dari harga. Sementara yang 4x2 hanya 20 persen dari harga," tukas Hartanto.
Jadi, kalaupun harus memasukkan yang versi 4x4, maka itu harus dipesan secara khusus.(mobil.otomotifnet.com)
Namun namanya saja opsi (pilihan), selalu ada saja permintaan kecil yang juga bisa menjadi produk jualan dari sang APM (Agen Pemegang Merek). Misalnya seperti versi 4x4 yang biasanya menjadi incaran para konsumen yang menginginkan versi khusus mobil ini.
"Untuk versi 4x4, KMI tetap menjualnya. Tapi ini adalah permintaan khusus, sebab segmennya sangat kecil. Kalau yang 4x2 ini kan, segmennya lebih jelas. Kami juga sengaja menyasar masyarakat perkotaan yang punya kesibukan tinggi dan menginginkan mobil yang tangguh," ujar Hartanto Sukmono, Direktur Pemasaran KMI.
"Sebenarnya yang jadi masalah adalah masalah pajak alias PPN BM. Bukannya kami tidak ingin menerangkannya secara terbuka, tapi harus ada kesepakatan tersendiri dengan konsumen yang ingin memilikinya. Pajak PPN BM-nya sangat besar, yaitu sekitar 75 persen dari harga. Sementara yang 4x2 hanya 20 persen dari harga," tukas Hartanto.
Jadi, kalaupun harus memasukkan yang versi 4x4, maka itu harus dipesan secara khusus.(mobil.otomotifnet.com)
Penulis : Uda • Teks Editor : Bagja • Foto : Uda
No comments:
Post a Comment